Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan komitmennya mendukung implementasi registrasi SIM Card berbasis biometrik sebagai langkah strategis memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Namun, asosiasi juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut harus diiringi peningkatan literasi masyarakat serta penguatan sistem perlindungan dari berbagai modus kejahatan digital.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Ketika Kemkomdigi meminta percepatan implementasi registrasi biometrik mulai 1 Juli 2026, operator berupaya melakukan yang terbaik agar seluruh sistem dapat segera menyesuaikan,” ujar Marwan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional yang digelar Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, proses implementasi di lapangan membutuhkan waktu karena melibatkan ribuan gerai penjualan, mitra distribusi, hingga tenaga penjualan yang harus memahami mekanisme baru registrasi pelanggan.
Menurutnya, operator terus melakukan penyempurnaan sistem agar tingkat kepatuhan terhadap regulasi semakin meningkat. Seluruh proses implementasi juga terus dipantau bersama pemerintah melalui evaluasi berkala.
Marwan mengungkapkan, sebelum pemberlakuan wajib registrasi biometrik pada 1 Juli 2026, jumlah pelanggan yang secara sukarela melakukan registrasi biometrik sejak Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 2,93 juta pengguna.
Angka tersebut menunjukkan kesiapan operator dalam mengimplementasikan teknologi biometrik sekaligus menjadi modal awal sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional bagi pelanggan baru.
“Kami optimistis implementasi ini akan terus meningkat seiring penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
ATSI menilai registrasi biometrik menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak penipuan digital.
Marwan mengungkapkan, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), nilai kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan digital mencapai sekitar Rp9,8 triliun, sementara dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar tujuh persen.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem keamanan digital. Registrasi biometrik menjadi salah satu langkah untuk memastikan identitas pengguna nomor seluler benar-benar valid sehingga ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, ATSI juga telah bergabung sebagai anggota Satgas PASTI untuk memperkuat kolaborasi antara industri telekomunikasi, regulator, dan lembaga terkait dalam mencegah kejahatan digital.
Meski mendukung penuh kebijakan registrasi biometrik, ATSI menilai perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui proses registrasi pelanggan. Menurut Marwan, penguatan sistem keamanan digital juga perlu mencakup penyaringan pesan singkat (SMS) yang terindikasi penipuan, deteksi nomor bermasalah secara dini, hingga pengembangan sistem peringatan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme identifikasi otomatis terhadap nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan sehingga masyarakat memperoleh peringatan sebelum berinteraksi dengan nomor tersebut.
Selain itu, ATSI mendorong sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami manfaat registrasi biometrik sekaligus tidak mudah terjebak berbagai modus kejahatan digital.
“Implementasi kebijakan sebesar ini membutuhkan waktu, sumber daya, dan edukasi yang berkelanjutan. Karena itu pemerintah, operator, dan media perlu terus bersinergi agar masyarakat memahami bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya melindungi identitas dan aset digital mereka,” kata Marwan.
Menurutnya, keberhasilan registrasi SIM Card berbasis biometrik tidak hanya diukur dari kepatuhan operator, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ekosistem digital Indonesia. (Red)































