Arga Makmur – Komisi III DPRD Bengkulu Utara bulat mendukung aspirasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bengkulu Utara untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pondok pesantren. Hal ini disampaikan Noprizal, anggota komisi III kepada sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com pada Selasa, (25/10).

“Kita mengapresiasi PCNU Bengkulu Utara yang akan memprakasai Perda pondok pesantren,” ujar Noprizal yang akrab disapa li.

Menurut Noprizal, saat audiensi PCNU menjelaskan tentang Undang-Undang Pondok Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah yang telah terbit di beberapa daerah.

“Artinya, puluhan pondok pesantren di Bengkulu Utara harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah dengan diterbitkannya Peraturan daerah. Tentu saja, semua tahapan harus dilalui agar Perda dapat diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, pembiayaan pondok pesantren juga harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah.

“Adanya Perda pondok pesantren menjamin pondok pesantren dibantu melalui dana TJSLP dan dana hibah APBD,” jelas Li lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi III fokus mengurai masalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang ada di Bengkulu Utara. Terkait hal tersebut, Noprizal berharap Pemerintah Daerah Bengkulu Utara memasukkan pondok pesantren menjadi prioritas penerima dana tersebut.

“Dari pada dana TJSLP tidak jelas peruntukannya, lebih baik pondok pesantren diprioritaskan mendapat hibah dari perusahaan. Puluhan milyar dana CSR lebih baik digunakan untuk lembaga seperti NU atau Muhammadiyah maupun organisasi yang fokus mengurus umat,” tutupnya. (Adv)