SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan Inggris (FCA) mengusulkan aturan baru yang akan melarang pembelian aset kripto menggunakan dana pinjaman, termasuk kartu kredit, pinjaman pribadi, dan jalur kredit berbasis mata uang digital.

FCA mengaku bahwa langkah ini muncul akibat kekhawatiran pemerintah terhadap praktik pembelian kripto dengan utang yang mana hal tersebut dinilai sangat berisiko mengingat volatilitas tinggi pada aset digital seperti kripto.

FCA sendiri mengatakan bahwa usulan larangan ini tidak serta merta mencakup seluruh jenis kripto. pihaknya menyebut bahwa stablecoin yang diotorisasi regulasinya kemungkinan akan dikecualikan dari aturan ini.