Jakarta – Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos karena pihaknya menilai UU tersebut sangat liberal sehingga merugikan karyawan dan negara.

“Hal ini merugikan PT Pos Indonesia sebagai BUMN dan juga karyawan PT Pos itu sendiri,” kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (DPP SPPI) Jaya Santoso usai bertemu Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu.

Kalau tidak bisa mengubah semua isi UU Pos, pihaknya mengusulkan sejumlah pasal agar dapat direvisi, seperti Pasal 1, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 50, dan Pasal 51.

“Kami menilai semua pasal yang diusulkan untuk direvisi maka yang prioritas adalah Pasal 51 UU Pos terkait dengan penyehatan perusahaan,” katanya.

Dalam Pasal 51 UU No. 38/2019 disebutkan bahwa untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Menurut Jaya, dalam pasal 51 tersebut tidak diatur mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyehatan terhadap PT Pos.

SPPI mendesak Baleg DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi UU No. 38/2009 dan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Perioritas pada tahun 2020. (Ant)