Peradi Siap Ambil Bagian Selesaikan PHPU di Pemilu 2024

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bhismoko Widjanto Nugroho menyatakan bahwa advokat dari Peradi siap untuk mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi pada pemilu serentak 2024.

“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kami selalu siap,‎” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.

Untuk meningkatkan kapabilitas para advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi kembali akan bekerja sama menggelar bimtek untuk advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5-8 September mendatang.

Adapun materi dari pelatihan bukan lagi terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa ‎bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.

“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.

Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini bertujuan agar advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.

“MK dikenal tidak saja sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi bangsa, penjaga demokrasi, juga selaku pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusi masyarakat, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya. (Ant)