Pengamat: Tindakan Densus 88 Antiteror Polri Dalam Konteks Melaksanakan Tugas Negara

Jakarta – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan tindakan Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris harus dipahami sebagai pelaksanaan tugas negara.

“Jadi, ini memang harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Densus 88 itu memang harus dilihat dalam konteks bahwa apa yang dilakukan semata-mata menjalankan tugas negara,” ujar Trubus dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, hal itu juga berlaku dalam penangkapan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan kasus terorisme beberapa waktu lalu.

Namun, karena yang ditangkap tokoh agama, menurut Trubus, masalah ini tentunya sangat berkaitan dengan keyakinan dan ideologi sehingga muncul spekulasi negatif di masyarakat, terlebih ada pihak yang sengaja menyebarkan narasi terkait kriminalisasi ulama, bahkan islamophobia.

“Ada pihak-pihak tertentu yang memang tidak menyukai atau mungkin tidak merasa bagian dari NKRI yang memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum itu adalah upaya untuk mengkriminalisasi kepada ulama,” ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Bina Mualaf Indonesia ini pula.

Menurut dia, butuh pemahaman lebih kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi dilaksanakan sesuai prosedur tetap, hukum, dan undang-undang yang berlaku.

“Perlu peran ulama untuk menjelaskan kepada masyarakat kalau ada hal-hal yang memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya lagi.

Penangkapan pengurus organisasi keagamaan atas dugaan kasus terorisme, menurut anggota Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT ini, justru menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi di tubuh instansi maupun ormas dalam hal pengaderan dan perekrutan.

“Hal ini sebagai upaya untuk menutup gerak kelompok radikal masuk ke dalam organisasi dan melakukan infiltrasi ideologi yang menyimpang,” ujarnya pula.

Untuk itu, menurutnya lagi, ormas keagamaan harus punya parameter dalam perekrutan anggota, termasuk penelusuran latar belakang calon anggota.

“Harusnya ormas menerapkan protokol-protokol, mekanisme atau prosedur tetap dimana kemudian ada seleksi yang ketat untuk menjaring pengurus atau anggotanya,” ujar Trubus pula.(Ant)