SAHABAT RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa rencana kebijakan penghapusan kuota impor komoditas pangan, tidak berarti membuka keran impor secara besar-besaran.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menekankan, langkah itu justru ditujukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien, sekaligus tetap melindungi petani dan pelaku usaha domestik.
“Penghapusan kuota impor tidak akan mengancam industri pertanian dalam negeri. Kami tetap berkomitmen kuat mendorong swasembada pangan sambil melindungi kepentingan petani dan usaha lokal,” tegas Sudaryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan itu merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi pekan lalu. Presiden menekankan pentingnya menghilangkan praktik monopoli dalam impor untuk menciptakan sistem yang lebih transparan.
“Tidak boleh ada lagi kuota yang dimonopoli segelintir pihak. Impor harus berjalan secara adil agar harga terjangkau, tapi produksi dalam negeri tetap harus menjadi prioritas,” tegas Sudaryono mengutip pernyataan Presiden.
Menurutnya, mekanisme baru yang akan diterapkan memungkinkan industri terkait hajat hidup orang banyak mengimpor langsung sesuai kebutuhan tanpa melalui pemegang kuota eksklusif. Volume impor tetap akan diatur pemerintah berdasarkan neraca komoditas untuk mencegah banjirnya produk impor. Dengan sistem itu, harga komoditas seperti daging diprediksi akan lebih terjangkau karena hilangnya biaya monopoli.
“Contoh konkretnya, jika industri membutuhkan daging beku, mereka bisa mengimpor langsung tanpa harus melalui perantara yang selama ini menguasai kuota,” jelas Sudaryono.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi produk lokal. Berbagai komoditas strategis seperti pangan, tekstil, dan teknologi tetap akan diprioritaskan dari produksi dalam negeri. Program swasembada pangan dan energi juga akan terus digenjot melalui berbagai kebijakan Kementerian Pertanian.
“Kami tidak akan membiarkan industri dalam negeri terganggu. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk lokal,” tambah Sudaryono.
Kebijakan itu diharapkan membawa dampak positif berupa penurunan harga pangan, penghapusan praktik kartel, dan peningkatan efisiensi rantai pasok. Pemerintah memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan perlindungan terhadap produsen lokal.
“Dengan sistem yang lebih terbuka dan adil, rakyatlah yang pada akhirnya akan merasakan manfaatnya,” pungkas Sudaryono. (red)