Jakarta – Harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dengan daerah sangat pentin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang lebih merata. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI, pada Selasa (05/09) di Jakarta.

“Kami terus mendorong supaya terjadi harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Ini penting karena bagaimanapun juga kita ingin seluruh masyarakat kita, seluruh pemda kita tidak dalam satu konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Wamenkeu.

Wamenkeu mengatakan bahwa anggaran transfer ke daerah akan terus digunakan untuk mengurangi ketimpangan dan kualitas belanja. Tranfer ke daerah di lakukan dalam beberapa bentuk yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus dan Dana Keistimewaan, Dana Desa, serta Dana Insentif Daerah (DID).

“Kita bisa melihat juga bahwa dana insentif daerah belakangan ini kita pakai betul untuk mendorong kinerja pelayanan publik sehingga (pelayanan publik di daerah) menjadi lebih kuat lagi,” lanjut Wamenkeu.

Pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi kunci penguatan desentralisasi fiskal. Keberadaan UU HKPD ini memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Pelaksanaan desentralisasi fiskal disebut juga turut mendorong dana transfer ke daerah tumbuh signifikan. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal Pemda dan peningkatan kualitas pembangunan di desa.

“Desentralisasi fiskal kita arahkan untuk keadilan sosial ekonomi. Penyerahan sumber pendanaan, pelaksananaan undang undang HKPD itu juga untuk menguatkan sinergi pusat dan daerah, termasuk Ibu Bapak pernah mendengar beberapa bulan terakhir mengenai inpres jalan daerah yang memang merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk percepatan perbaikan pembangunan pemeliharaan jalan daerah,” kata Wamenkeu.

Khusus tentang pembangunan jalan daerah, Wamenkeu mengatakan bahwa dana alokasi khusus dalam 3 tahun terakhir sudah mengalokasikan sekitar Rp12,5 triliun untuk pembangunannya. Tapi ternyata perlu dukungan penambahan dana lagi, sehingga beberapa waktu yang lalu Presiden mengeluarkan Inpres nomor 3 tahun 2023 dimana jalan daerah bisa diperbaiki dan dibangun menggunakan dana APBN.

“Dan saat ini teman teman di Kementerian PUPR sudah mulai mendata mana yang menjadi ruas-ruas yang perlu dibangun secara segera dengan kriteria satu adalah konektivitas di kawasan produktif, pariwisata, industri pertanian, perkebunan, itu diutamakan. Lalu kawasan kawasan industri strategis ini juga diutamakan. Jalan di sekitar IKN diprioritaskan. Dan kita mencocokkan prioritasnya dengan prioritas (jalan daerah) dari yang dibangun oleh APBD yang mendapatkan sekitar Rp12,5 triliun DAK fisik dari pemerintah pusat. Jadi ini disinergikan pusat dan daerahnya,” terang Wamenkeu. (Red)