Jakarta – Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta agar iklan yang berkaitan tentang kesehatan jangan menyesatkan publik serta harus mematuhi peraturan dan ketentuan.

“Kita cari jalan tengah ya. Saya tidak ingin ada yang dirugikan. Jangan pembodohan. Jangan menyesatkan publik,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, saat menerima Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kesehatan.

Nila berharap televisi dan radio dapat menjadi corong edukasi kesehatan bagi masyarakat. Menkes menyadari iklan kesehatan menjadi sumber pendapatan, namun media penyiaran semestinya dapat mematuhi peraturan dan ketentuan

Menkes mendukung adanya rencana penandatanganan kesepahaman tentang Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan pengawasan iklan dan publikasi di lembaga penyiaran. Pokja ini melibatkan Kementerian Kesehatan, KPI Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kementerian-lembaga terkait.

“Kita lakukan bertahap dan strategis. Awalnya di pusat dulu. Nanti disusul di tingkat daerah, Dinkes dan KPID, tambah Menkes.

Koordinator Tim Pengawasan Iklan Terpadu Bidang Kesehatan di Media Massa Oscar Primadi menyampaikan Kementerian Kesehatan telah proaktif menyiapkan pengaduan terhadap iklan dan publikasi kesehatan yang melanggar peraturan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta.

“Selain regulasi dan pembinaan teknis, kita telah laporkan penyehat tradisional dan produk mengklaim kesehatan yang melanggar aturan ke KPI,” kata Oscar.

Oscar yang juga Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyampaikan iklan dan publikasi yang telah dilaporkan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta yang melanggar peraturan. (Ant)