Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menggodok aturan mengenai pelaksanaan promosi kesehatan melalui tempat ibadah agar inovasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta itu bisa terus berlanjut.

“Kegiatan ini awalnya adalah inovasi dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Agar bisa terus berlanjut, maka dibutuhkan dasar hukum yaitu berupa peraturan wali kota yang kini sedang dibahas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Minggu.

Kegiatan promosi kesehatan melalui tempat ibadah di Kota Yogyakarta sudah dimulai sejak 2014 dengan memanfaatkan masjid dan musholla di wilayah tersebut. Pada 2014, terdapat 100 masjid dan ditambah menjadi 200 masjid dan musholla pada 2015.

Setiap masjid atau musholla diberi berbagai sarana pendukung seperti “DVD player” dan CD audio yang berisi berbagai tema kesehatan di antaranya, pemberian ASI eksklusif, bahaya merokok, gaya hidup sehat, dan imunisasi.

Setiap tema yang disampaikan telah diolah sedemikian rupa sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang tersinggung dan tidak akan menimbulkan gesekan di masyarakat dan agar tidak membosankan, maka ada lagu-lagu yang disisipkan.

Tema kesehatan akan terus diperbarui sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat bisa semakin lengkap.

“Saat ini, kami pun sedang mengevaluasi pelaksanaan promosi kesehatan yang dilakukan melalui masjid dan musholla. Bagaimana kendala yang dihadapi dan apakah masjid atau musholla tersebut rutin memutar pesan-pesan kesehatan yang kami titipkan,” katanya.

Selain masjid dan musholla, beberapa tempat ibadah untuk agama lain diharapkan bisa membantu program Pemerintah Kota Yogyakarta untuk promosi kesehatan. “Harapannya, cakupan akan semakin luas sehingga tingkat kesehatan masyarakat terus membaik,” katanya.

Penyusunan rancangan peraturan wali kota tentang promosi kesehatan melalui tempat ibadah tersebut dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), takmir masjid, Dewan Masjid Indonesia, dan dari Kantor Kementerian Agama.

“Harapannya, peraturan yang nantinya ditetapkan bisa diterima oleh semua pihak dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya. (Antara)