KSP Minta LKPP dan BPKP Perkuat Pelaksanaan Kartu Prakerja

Jakarta  – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senantiasa memperkuat upaya pendampingan terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja.

“Pendampingan dalam proses pelaksanaan Kartu Prakerja oleh LKPP dan BPKP untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” kata Moeldoko dalam rapat bersama dengan LKPP, BPKP dan Badan Pelaksana Kartu Prakerja, di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, sebagaimana siaran pers.

Moeldoko menjelaskan, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat ini sudah di-refocusing menjadi program semi bansos sesuai amanat Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta mengalami Refocusing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Pada awalnya, program didesain untuk fokus pada peningkatan kompetensi dan produktivitas calon tenaga kerja muda. Namun karena situasi pandemi COVID-19, anggaran Kartu Prakerja menjadi semi bantuan sosial.

Kartu Prakerja juga diberikan atau diutamakan untuk pemberian insentif langsung kepada para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pendapatannya akibat pandemi.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam rapat tersebut menegaskan kesiapannya untuk mendampingi Badan Pelaksana Kartu Prakerja (Project Management Officer/PMO) dalam menjalankan tugasnya.

“LKPP sangat mendukung program Kartu Prakerja dijalankan tepat sasaran bagi masyarakat,“ kata Roni yang juga menegaskan bahwa pendampingan program Kartu Prakerja diperlukan agar pelaksanaan program itu dijalankan transparan dan senantiasa terjaga akuntabilitasnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Yusuf bahkan menegaskan kesanggupannya mengawal program prioritas pemerintah ini agar Badan Pelaksana Kartu Prakerja tidak salah langkah.

“Kami akan melakukan mitigasi risiko terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja sehingga dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Direktur Komunikasi Badan Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Ruki berterima kasih atas dukungan LKPP dan BPKP terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja.

“Kami akan memastikan pemenuhan tata kelola sesuai dengan Permenko nomor 3 tahun 2020 dan Permen nomor 25 tahun 2020,” kata Panji.

Menurut Panji, pendampingan dari BPKP dan LKPP merupakan bukti kolaborasi nyata antara lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk para pencari kerja atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi sebanyak 5,6 juta penerima Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif pascapelatihan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Kemudian, ada pula insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing sejumlah Rp50.000. (Ant)