JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI berharap Kemendagri segera menyusun pedoman kebijakan Penataan Ruang dan Izin Usaha. Hal ini disampaikan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI), Abdurrahman Bahasyim dalam rapat virtual bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 15/9/2021.

Abdurrahman Bahasyim menjelaskan rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, yang salah satu rekomendasi yang berkenaan dengan koordinasi beberapa kementerian saat penyusunan Peraturan Menteri sebagai pedoman penyusunan Perda RTRW berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami menerima berbagai keluhan dari kepala daerah terkait muatan UU Cipta Kerja, salah satunya tentang penataan ruang dan pertanahan, dimana belum ada pedoman yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan berbagai regulasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota BULD Ajiep Padindang meminta penjelasan Kemendagri tentang kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur kewenangan daerah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah setelah berlakunya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ajiep menilai, upaya pemerintah pusat yang ingin gerak cepat dalam menciptakan ekosistem investasi yang baik dan penyederhanaan perizinan berusaha, dikhawatirkan justru membuat sentralisasi kewenangan di pusat dan mengebiri kewenangan di daerah.

“Situasi sekarang ini di kabupaten/kota gelisah bagaimana menyesuaikan perda ini. Belum lagi ada kerterbatasan tim ahli yang membantu mereka menterjemahkan undang-undang ini. Sehingga langkah pendampingan ini yang perlu dilakukan,” ungkapnya.

Ajiep Padindang menambahkan Kemendagri perlu segera untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini, karena saat ini kepala daerah bingung untuk menerapkannya. Pedoman diharapkan bersifat komprehensif sehingga harus tidak lagi tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

“Kemendagri adalah induknya, jadi pedoman yang terbitkan adalah Kemendagri, setelah menghimpun pendapat dari kementerian sektor lainnya. Masing-masing kementerian teknis berkewajiban memberikan disamping sosialisasi tapi juga guidance/modul kepada dinas di tiap daerah, langkah pengaturan seperti apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun menjelaskan Kemendagri perlu untuk duduk bersama dengan kementerian lainnya untuk menyusun pedoman penerapan UU Cipta Kerja, sebelum nanti nya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.

“Terkait substansi UU ini, kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya yang selama ini mengurusi teknisnya, sehingga akan tercipta teknis yang menjadi pedoman di daerah nantinya,” jelasnya. (Adv)