Beranda Nasional

Bareskrim Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka Dugaan Ilegal Akses

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam pengumuman yang disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, penyidik Bareskrim menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka.

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan berdasarkan metode investigasi ilmiah atau scientific investigation.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan ketiga tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.

Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.

Johnny menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny Eddizon Isir.

Ia juga mengaitkan penanganan perkara ini dengan program Kapolri, yakni pembenahan internal atau yang dikenal dengan semangat “bersih ke dalam”. Program tersebut menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme anggota kepolisian sebagai landasan untuk membangun serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel di lingkungan institusi sendiri. Transparansi dalam penanganan perkara dan proses hukum yang profesional menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui penanganan perkara ini, Mabes Polri diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pembenahan internal institusi kepolisian. (Red)