JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat komitmen pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme melalui pendekatan edukasi serta literasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong generasi muda memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan perdamaian, toleransi, dan semangat kebangsaan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., saat membuka Workshop Digital Peace Creator yang diselenggarakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (3/11/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua FKPT Provinsi Jambi, Dr. H. Abd. Rahman, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Slamet Riyadi, S.Ik., M.Si., serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya, Abdullah Sani menjelaskan bahwa Pemprov Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 11 INGUB/DISDIK-1.5/2026. Kebijakan tersebut mengatur sosialisasi dan pencegahan secara komprehensif terhadap paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), perundungan anak, geng motor, hingga penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis, dan berkarakter.
Di tengah pesatnya penggunaan media sosial, Sani mengingatkan bahwa ruang digital dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan propaganda dan paham ekstrem. Karena itu, generasi muda perlu mengambil peran dengan menghadirkan konten yang membawa pesan positif dan edukatif.
Ia menilai kreativitas anak muda, khususnya Generasi Z, menjadi modal penting dalam membangun narasi tandingan terhadap konten yang mengandung intoleransi dan kekerasan. Pesan-pesan perdamaian perlu disampaikan melalui pendekatan yang sesuai dengan tren dan karakter pengguna media sosial saat ini.
“Dengan inovasi dan gagasan kreatif dari generasi muda, ide-ide dalam konten media sosial diharapkan sesuai dengan tren saat ini sehingga pesannya lebih mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Melalui Workshop Digital Peace Creator, Sani berharap para pelajar terdorong memproduksi konten positif yang mengangkat moderasi beragama, toleransi, persatuan, dan semangat kebangsaan dengan gaya komunikasi yang dekat dengan generasi muda.
Ia menegaskan, pencegahan paham ekstrem tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, hingga keluarga dan masyarakat.
Pemprov Jambi juga mendorong agar materi pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme diintegrasikan ke dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Agama terus dilakukan untuk mengoptimalkan peran penyuluh agama dalam memperkuat nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
“Kemampuan berpikir kritis sangat dibutuhkan agar ruang digital dikelola secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BNPT, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman pemahaman ekstrem. Ia mengapresiasi antusiasme para pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut.
Slamet juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan keluarga sebagai benteng pertama dalam melindungi anak dari pengaruh radikalisme. Menurutnya, pendekatan pencegahan perlu dilakukan secara persuasif dan menyentuh lingkungan sosial terdekat.
“Kami menggunakan pendekatan yang lebih halus (soft approach) untuk merespons fenomena sosial dan terpaan media digital saat ini. Harapannya, program ini tidak hanya diimplementasikan di wilayah lain, tetapi juga menumbuhkan kesadaran mandiri mulai dari unit terkecil, yaitu keluarga,” ujar Slamet.
Menanggapi data mengenai sekitar 137 anak yang terpapar atau terlibat dalam lingkaran radikalisme secara akumulatif hingga periode 2025–2026, Slamet menjelaskan bahwa penanganan terhadap anak tetap memperhatikan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan usia dan kondisi mereka sebagai kelompok rentan.
Ia menyebutkan, anak-anak yang berhadapan dengan proses hukum tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan umum, melainkan ditangani melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan penempatan di balai rehabilitasi khusus anak. Proses hukum tersebut juga diimbangi dengan edukasi, pembinaan mental, dan reintegrasi sosial.
“Anak-anak tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk ditempatkan di balai rehabilitasi khusus anak. Proses hukum yang berjalan diimbangi dengan tahapan edukasi, pembinaan mental, dan reintegrasi sosial,” katanya.
Menurut Slamet, penanganan anak membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif karena sebagian besar dapat terpengaruh lingkungan, keluarga, maupun manipulasi pihak luar. Oleh sebab itu, proses pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui Workshop Digital Peace Creator, Pemprov Jambi bersama FKPT dan BNPT berharap kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, serta masyarakat semakin kuat. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun ruang digital yang sehat sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. (Red/SS)















