Beranda Daerah

Pemkot Bima Usulkan Perubahan Struktur OPD, RSUD Masuk Dinas Kesehatan

KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan tersebut disampaikan melalui penjelasan Wali Kota Bima dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bima diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bima, Drs. H. M. Saleh. Kegiatan itu turut dihadiri seluruh Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh kepala bagian Sekretariat Daerah, camat, serta lurah se-Kota Bima.

Raperda yang diajukan merupakan usulan eksekutif melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan pembahasan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Materi yang diusulkan berkaitan dengan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, khususnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dalam penjelasan Wali Kota yang dibacakan Asisten III, Pemerintah Kota Bima menguraikan sejumlah perubahan sebagai bagian dari penyesuaian struktur kelembagaan pemerintahan daerah. Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Kepala Pelaksana (Kalak) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Badan.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pengintegrasian RSUD Kota Bima yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe C dan menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kota Bima.

Materi perubahan lainnya meliputi penyesuaian nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pemerintah juga mengusulkan peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan.

Penataan kelembagaan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan perubahan itu, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Bima berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Penyesuaian organisasi juga diharapkan mampu memperjelas pembagian tugas dan kewenangan, meningkatkan efisiensi koordinasi antarlembaga, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.

Bagi masyarakat, penataan organisasi pemerintahan diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kemudahan memperoleh layanan. Seorang warga Kota Bima menyampaikan harapan agar perubahan struktur OPD benar-benar diikuti peningkatan kinerja aparatur.

“Harapan kami, perubahan organisasi ini bisa membuat pelayanan pemerintah lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Masyarakat tentu ingin merasakan langsung manfaatnya, bukan sekadar melihat perubahan nama atau struktur instansi,” ungkap Rizal kepada media.

Penyampaian penjelasan Raperda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Bima. Proses ini menjadi ruang bagi pihak eksekutif dan legislatif untuk menyamakan pandangan, mengkaji substansi usulan, serta memastikan perubahan regulasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, penataan kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan struktur perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, responsif, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bima. (Red/AH)