LEBONG – Polres Lebong, Polda Bengkulu, terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lebong.
Pada Sabtu malam (17/10/2026) hingga Minggu dini hari (18/10/2026), personel gabungan Polres Lebong menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan menyasar dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Santana di Kecamatan Lebong Utara dan Karaoke Yan Boa di Kecamatan Lebong Sakti.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Lebong, AKP Hasiholan Simanungkalit, S.E., bersama Kasat Resnarkoba Polres Lebong, IPTU Nurhuda, S.H., M.H., serta personel gabungan yang tergabung dalam surat perintah KRYD.
Di Karaoke Santana, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan karyawan dan pengunjung. Selain itu, delapan orang yang terdiri atas enam perempuan dan dua laki-laki menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di Karaoke Yan Boa, Kecamatan Lebong Sakti. Di lokasi tersebut, sebanyak sembilan orang, terdiri atas enam perempuan dan tiga laki-laki, menjalani tes urine. Hasilnya, seluruh peserta juga dinyatakan negatif narkoba.
Dengan demikian, total 17 orang menjalani tes urine dalam operasi yang dilaksanakan di kedua lokasi tersebut. Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika dan tidak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku selama kegiatan berlangsung.
Meski tidak menemukan narkotika, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol. Barang yang diamankan terdiri atas enam botol minuman merek Malaga, dua botol Anggur Merah, satu botol Newpod, serta satu jeriken berisi tuak.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, pemeriksaan, dan deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola tempat hiburan agar bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya. Pengelola diharapkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kapolres, upaya menciptakan keamanan dan ketertiban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya kepolisian, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat.
“Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, kita dapat menciptakan Kabupaten Lebong yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Seluruh rangkaian Operasi Sarang Narkoba berakhir pada pukul 00.05 WIB, Minggu dini hari (18/10/2026), dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Lebong memastikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan akan terus diintensifkan sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong. (Red/Rls)






























